Contents
Informasi Manfaat dan Risiko Produk Brankas Disburse
- 1. Pembukaan
- 2. Terkait Brankas Disburse
- 3. Manfaat Brankas Disburse
- 4. Risiko Brankas Disburse
- 5. Keamanan Bertransaksi Brankas Disburse
- 6. Biaya Layanan
D. Risiko Brankas Disburse
- Brankas dalam hal ini menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh Pengguna untuk menerima dan meneruskan transaksi transfer dana dari rekening sumber Pengguna ke rekening bank tujuan yang didaftarkan oleh Pengguna. Terkait dengan hal tersebut, proses transfer dana dari rekening sumber Pengguna ke rekening bank tujuan tetap menggunakan sistem dan prosedur dari Bank terkait. Dalam hal terdapat kendala dalam proses transfer dana dan kendala tersebut tidak berada didalam kendali Brankas, melainkan berada di sisi Bank, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab dan ditanggung oleh Bank.
Untuk menghindari keraguan, dalam hal terjadi pending dalam transaksi transfer dana, hal tersebut berada dalam kuasa bank selaku pihak yang mengelola dana dan memiliki sistem transfer dana tersebut, baik karena dana di akun sumber tidak cukup atau sistem bank sedang under maintenance.
Dalam hal transaksi transfer dana tertunda karena sistem Brankas, maka dana tersebut tidak akan terpotong dari akun bank sumber dikarenakan proses tersebut tidak dapat dijalankan. - Pengguna berkewajiban untuk memastikan keamanan akun Brankas Pengguna dari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk namun tidak terbatas pada pengaksesan oleh pihak yang tidak berwenang. Brankas tidak bertanggung jawab dalam hal terjadi peretasan atas akun Bank Pengguna, kecuali hal tersebut terbukti secara hukum diakibatkan oleh Brankas. Brankas senantiasa menerapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga keamanan layanan dan sistem Brankas.
- Dalam operasional layanan, Brankas dimungkinan bekerja sama dengan Pihak Ketiga. Sebagai pengguna yang memanfaatkan Layanan, Pengguna Terdaftar akan memberi Brankas informasi pribadi, baik untuk mengambil atau mengumpulkan data atau informasi dari situs web pihak ketiga. Situs web pihak ketiga tersebut dikelola oleh lembaga keuangan dimana Pengguna memiliki rekening, bank dengan badan hukum lainnya. Brankas tidak dan tidak dapat memikul tanggung jawab atau keakuratan apa pun atas informasi atau data tersebut yang dikelola oleh pihak ketiga baik dalam hal keakuratan, penghapusan, tidak terkirim atau kegagalan untuk menyimpan data, komunikasi, dll.
- Brankas dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan/atau ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atas Akun Pengguna terkait layanan di Brankas, termasuk namun tidak terbatas pada tidak diberi akses, peninjauan, pembekuan sementara, pemblokiran, atau penutupan.
- Dalam hal Bank mengidentifikasi transaksi sebagai transaksi yang berisiko tinggi atau mencurigakan, Bank dan/atau Brankas melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).